Home Artikel Religion Islam Ba'asyir: Hentikan Saja Nikah Siri
Free Domain and Free Hosting has been launched. Cheap Domain and Hosting are also available to signup. Very match for your business needs and for your other private necessities. Features started with 300 MB Space, VistaPanel/Cpanel, 7 MySQL Databases, 6 Sub Domains, 6 Addon Domains, FTP Account, POP email accounts, PhpMyAdmin, Web Mail, File Manager, Password protected Folders, Automatic Script Installer and lots of more. Learn More...



Close Panel

Shout Box

Latest Message: 1 day, 20 hours ago
View archive

Guests are shown between [].


Ba'asyir: Hentikan Saja Nikah Siri PDF Print E-mail
User Rating: / 2
PoorBest 
Written by Susi Ginting   
Tuesday, 10 March 2009 10:05

JAKARTA,  Pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu’min di Ngruki, Sukoharjo, Ustaz Abu Bakar Ba’asyir minta praktik kawin siri atau nikah di bawah tangan dihentikan. Menurut Ba'asyir, cara atau bentuk perkawinan demikian dapat menimbulkan fitnah dan merugikan kedua pihak di kemudian hari.


"Sebaiknya praktik nikah siri hendaknya dihapus saja," kata Ba’asyir di Jakarta, Senin, ketika ditanya seputar maraknya nikah siri yang dilakukan para selebriti di Tanah Air.

Nikah siri atau nikah di bawah tangan dan tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) belakangan ini dianggap sah menurut agama. Padahal, hal demikian dapat menimbulkan fitnah, katanya.

Orang melakukan pernikahan demikian karena pernikahannya tak ingin diketahui orang banyak. Padahal, syarat pernikahan itu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain diketahui orang banyak.

Ba’asyir mengatakan, jika seseorang berani untuk nikah mengapa takut untuk diketahui banyak orang. "Itu namanya pengecut," ujarnya.

Karena itu, ia menyarankan pemerintah segera mengambil peran agar nikah siri atau perkawinan di bawah tangan segera dihentikan.
    
Terkait dengan Rancangan Undang-Undang Hukum Materil Peradilan Agama (RUU HMPA) yang memasukkan agar semua bentuk perkawinan didaftar ke KUA, ia menegaskan tak setuju.

"Bukan soal didaftar atau tidak, karena Al Quran tak memerintahkan demikian. Jika seseorang hendak berpoligami, maka hendaknya yang bersangkutan punya itikad baik, yaitu bersikap adil kepada istri-istrinya," katanya.
    
Namun, ia juga menolak bagi seorang pria jika ingin beristri perlu izin dari peradilan agama. "Ini tak perlu. Cukup dari istri dengan ketentuan yang bersangkutan sanggup bersikap adil dalam pengertian lahiriah," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk itu jika seorang tak berani adil kepada istrinya maka sebaiknya tak usah nikah lebih dari satu kali.

Namun, ia menyetujui RUU HMPA yang mensyaratkan bagi orang asing jika hendak menikah dengan perempuan indonesia harus memberikan jaminan berupa bank garansi. "Jika ini, saya setuju," katanya. Dengan cara itu, lanjut dia, wanita Indonesia tak diperlakukan seenaknya.

Comments (0)add comment

Write comment

busy
 

CO.CC:Free Domain