Home Berita Terbaru Laporkan Antasari, Bukti Kredibilitas KPK
Free Domain and Free Hosting has been launched. Cheap Domain and Hosting are also available to signup. Very match for your business needs and for your other private necessities. Features started with 300 MB Space, VistaPanel/Cpanel, 7 MySQL Databases, 6 Sub Domains, 6 Addon Domains, FTP Account, POP email accounts, PhpMyAdmin, Web Mail, File Manager, Password protected Folders, Automatic Script Installer and lots of more. Learn More...



Close Panel

Shout Box

Latest Message: 1 week, 1 day ago
View archive

Guests are shown between [].


Laporkan Antasari, Bukti Kredibilitas KPK PDF Print E-mail
User Rating: / 0
PoorBest 
Written by Igan   
Tuesday, 11 August 2009 10:13
KPK, antasari azhar

KEMATIAN.BIZ, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melakukan proses hukum sesegera mungkin, terkait testimoni Antasari Azhar soal dugaan kasus suap yang melibatkan salah satu pejabat KPK.

Hal tersebut disampaikan pengamat hukum pidana Universtias Indonesia, Rudi Satrio saat dihubungi Kematian.Biz, Selasa (11/8/2009).

Menurutnya, KPK harus membuat pengaduan ke pihak kepolisian guna pembuktian kreadibilitas instansi KPK.

"Secepat mungkin, tidak perlu lagi ditunda-tunda melaporkan Ketua KPK nonaktif, Antasari Azhar. Sangat perlu sekali untuk melakukan klarifikasi yuridis atas Antasari. Perlu penegakan pembuktian kreadibilitas KPK," kata Rudi.

Dengan menunda pelaporan tersebut bisa dikatakan sebagai tindakan ragu-ragu dari KPK, dalam membuktikan kebenaran dan kreadibilitas di mata masyarakat. Oleh karena itu dia menyarankan, sebaiknya pejabat KPK berkoordinasi dengan tim penyidik kepolisian untuk meminta bukti testimoni Antasari.

"Ada bukti yang dimintai dari penyidik dan sudah dipublikasi, tentu sah saja meminta bahan dari penyidik sambil menunggu perkembangan selanjutnya. Bisa dilihat pernyataan testimoni Antasari seperti pergeseran penambahan masalah," pungkasnya.

 

Comments (0)add comment

Write comment

busy

Related news items:
Newer news items:
Older news items:

 

Banner