| Komnas HAM akan usut Lapindo |
|
|
|
| Written by Igan |
| Friday, 29 May 2009 00:00 |
|
KEMATIAN.BIZ, Komisi Nasional HAM akan membentuk tim penyelidikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap korban lumpur panas Lapindo. Tim ini akan mulai membuat berita acara penyelidikan dan berkas dugaan pelanggaran pidana ini akan diserahkan pada Kejaksaan Agung. Wartawan BBC di Jakarta, Endah Sulistianti melaporkan tiga tahun setelah peristiwa semburan lumpur lapindo berbagai upaya hukum mengembalikan hak para korban lumpur Lapindo terus dilakukan. Salah satunya oleh Komnas HAM, yang akan membentuk tim penyelidik untuk membuat berita acara pemeriksaan para korban dan pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran HAM di lokasi semburan lumpur. Tim penyelidik ini dibentuk setelah sejumlah rekomendasi Komnas HAM kepada pemerintah tidak dijalankan. Menurut Nur Kholis, wakil ketua tim ad hoc lumpur lapindo Komnas HAM, jika ditemukan pelanggaran HAM berat, berkas-berkas tersebut akan diteruskan ke Kejaksaan Agung. "Tim penyelidik akan terdiri dari 5 hingga 7 orang yang akan memeriksa 2-3 korban per harinya. Komnas HAM berharap pemeriksaan ini akan selesai pada akhir Juli, " kata Nur Kholis. Tiga tahun lumpur Lapindo Peringatan tiga tahun peristiwa luapan lumpur Lapindo digelar di Jakarta oleh Gerakan Menuntut Keadilan Korban Lapindo. Mereka menggelar aksi di sekitar properti milik Group Bakrie di kawasan Kuningan Jakarta Selatan. Dalam aksi itu mereka membacakan surat-surat anak-anak korban Lapindo. Luapan lumpur Lapindo terjadi dilahan tempat pengeboran milik PT. Lapindo Brantas , dan hingga kini lumpur masih terus menyembur menenggelamkan lebih dari 800 hektar lahan dan 10 ribu rumah penduduk. Sampai sekarang belum semua korban mendapatkan ganti rugi. Langkah hukum pernah dilakukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, YLBHI dengan mengajukan gugatan perdata atas kasus lumpur Lapindo ke pengadilan negeri jakarta pusat, namun ditolak. Terakhir, setelah kasasi, kasus ini juga di tolak Mahkamah Agung. Kini, YLBHI bersiap mengajukan peninjauan kembali.
Set as favorite
Bookmark
Email This
Hits: 879 Comments (0)
![]() Write comment
Newer news items:
Older news items:
|